
🎁 Apa Itu Gratifikasi?
Sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Jenis Gratifikasi
Untuk mempermudah proses pelaporan dan penetapan, gratifikasi di bagi menjadi 2 jenis, yaitu Gratifikasi Kedinasan dan Gratifikasi non Kedinasan/Umum.
- Gratifikasi Kedinasan adalah gratifikasi dalam bentuk honor narasumber, honor kegiatan/tenaga ahli, biaya perjalanan dinas. Di Kementerian Pertanian gratifikasi tersebut masih diperbolehkan dengan syarat ada surat tugas dari pimpinan, ditetapkan dengan Surat Keputusan, adanya permintaan/ surat undangan sebagai narasumber, tidak ada potensi benturan kepentingan.
- Gratifikasi non Kedinasan/Umum dibedakan dalam bentuk uang, barang dan makanan. Pelaporan jenis gratifikasi ini paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
Gratifikasi? 🖐TOLAK!!!
Tetap dalam kondisi tidak dapat menolak, apa yang harus dilakukan?
- Laporkan ke Sub UPG atau UPG Kementerian Pertanian paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
- Laporan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi SIGAP.
Untuk laporan gratifikasi non kedinasan/umum gunakan form dari UPG Kementerian Pertanian. (isi form dan email ke [email protected])
- Pantau proses penetapannya melalui Sub UPG atau UPG Kementerian Pertanian.
- Berikan informasi yang lengkap dan jujur ketika dilakukan klarifikasi oleh Tim UPG Kementan atau UPG Kementerian Pertanian.
:: SALURAN PENGADUAN LAINNYA ::