Overview

Standardisasi bidang pertanian dimaksudkan sebagai acuan dalam mengukur mutu produk dan/atau jasa di dalam perdagangan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing dan kelancaran perdagangan. Adapun ruang lingkup pengaturannya meliputi perumusan dan penetapan standar, penerapan standar, kerja sama dan pemasyarakatan standardisasi, pembinaan dan pengawasan, penelitian dan pengembangan standardisasi serta pemberian sanksi.

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura terdiri 4 Balai Pengujian, yaitu Balai Pengujian Standardisasi Instrumen Tanaman Sayuran, Balai Pengujian Standardisasi Instrumen Tanaman Buah Tropika, Balai Pengujian Standardisasi Instrumen Tanaman Hias dan Balai Pengujian Standardisasi Instrumen Tanaman Jeruk dan Subtropika.

Balai Pengujian Standar Instrumen (BPSI) Tanaman Hias adalah Unit Pengelola Teknis (UPT) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.

BPSI Tanaman Hias memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman hias. Pembinaan Teknis BPSI Tanaman Hias dilaksanakan oleh Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura.

BPSI Tanaman Hias memiliki tiga IP2SIP (Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian), yaitu IP2SIP Segunung dan IP2SIP Cipanas yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat, serta IP2SIP Serpong yang berlokasi di Tangerang, Banten.