Tugas dan Fungsi

BRMP Tanaman Hias memiliki tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman hias.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPSI Tanaman Hias menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman hias;
  2. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman hias;
  3. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman hias;
  4. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman hias;
  5. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman hias dan penilaian kesesuaian;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman hias; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias.