Tugas dan Fungsi

BPSI Tanaman Hias memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman hias.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPSI Tanaman Hias menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanaman hias;
  2. pelaksanaan pengujian standar instrumen tanaman hias;
  3. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi tanaman hias;
  4. pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen tanaman hias;
  5. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen tanaman hias;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen tanaman hias; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSI Tanaman Hias