Prosedur Pelayanan
- Pengguna layanan mengajukan permohonan pengujian dengan mengisi formulir permohonan pengujian (identitas pelanggan, jenis contoh, jenis analisis, parameter yang akan dianalisis).
- Petugas layanan menerima permohonan pengujian dan menjelaskan rincian biaya analisis;
- Petugas layanan membuat tagihan biaya analisis;
- Pengguna layanan menyerahkan contoh/sample yang akan dianalisis. Petugas layanan mengkonfirmasi jumlah contoh/sample dan memberikan nomor contoh/sample;
- Pengguna layanan melaksanakan pelunasan terhadap biaya analisis kepada petugas layanan (tunai atau transfer);
- Petugas layanan membuat Kaji Ulang Permintaan (KUP) yang isinya antara lain waktu penyelesaikan analisis yang ditandatangani bersama oleh Manajer Laboratorium dan pengguna layanan;
- Penyelesaian waktu analisis laboratorium dimulai setelah semua persyaratan administrasi, pelunasan pembayaran dan persyaratan teknis contoh/sample terpenuhi;
- Laporan Hasil Pengujian (LHP) yang diterbitkan oleh petugas laboratorium diserahkan kepada petugas layanan;
- Petugas layanan menyerahkan LHP kepada pengguna layanan dengan berita acara penyerahan.
- Apabila pengguna layanan meragukan hasil pengujian yang tertuang dalam LHP, pelanggan dapat mengajukan pengujian ulang atas parameter pengujian yang dilakukan dengan mengisi formulir.
Alur Pelayanan Jasa Analisa Laboratorium sebagai berikut: