Layanan Pengujian Laboratorium

Prosedur Pelayanan

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan pengujian dengan mengisi formulir permohonan pengujian (identitas pelanggan, jenis contoh, jenis analisis, parameter yang akan dianalisis).
  2. Petugas layanan menerima permohonan pengujian dan menjelaskan rincian biaya analisis;
  3. Petugas layanan membuat tagihan biaya analisis;
  4. Pengguna layanan menyerahkan contoh/sample yang akan dianalisis. Petugas layanan mengkonfirmasi jumlah contoh/sample dan memberikan nomor contoh/sample;
  5. Pengguna layanan melaksanakan pelunasan terhadap biaya analisis kepada petugas layanan (tunai atau transfer);
  6. Petugas layanan membuat Kaji Ulang Permintaan (KUP) yang isinya antara lain waktu penyelesaikan analisis yang ditandatangani bersama oleh Manajer Laboratorium dan pengguna layanan;
  7. Penyelesaian waktu analisis laboratorium dimulai setelah semua persyaratan administrasi, pelunasan pembayaran dan persyaratan teknis contoh/sample terpenuhi;
  8. Laporan Hasil Pengujian (LHP) yang diterbitkan oleh petugas laboratorium diserahkan kepada petugas layanan;
  9. Petugas layanan menyerahkan LHP kepada pengguna layanan dengan berita acara penyerahan.
  10. Apabila pengguna layanan meragukan hasil pengujian yang tertuang dalam LHP, pelanggan dapat mengajukan pengujian ulang atas parameter pengujian yang dilakukan dengan mengisi formulir.

 

Alur Pelayanan Jasa Analisa Laboratorium sebagai berikut: