Layanan Pengelolaan Produk Hasil Standardisasi Instrumen Tanaman Hias, terdiri dari:
- Layanan Unit Pengelola Benih Terstandar (UPBS) komoditas tanaman hias melalui penjualan
- Layanan Unit Pengelola Benih Terstandar (UPBS) komoditas tanaman hias melalui bantuan (hibah)
♦ Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
♦ Persyaratan Layanan
- Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu;
- Mengisi formulir permintaan layanan;
- Permintaan bantuan benih sumber VUB dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Benih digunakan untuk kegiatan display, sosialisasi, penyebarluasan hasil standardisasi, kegiatan sosial yang dilakukan oleh stakeholter,
- Bantuan diberikan pada kondisi tertentu, diantaranya: terjadi bencana alam, kekeringan, kebanjiran atau hal-hal lain yang dianggap perlu untuk diberikan bantuan benih,
- Pemberian bantuan benih di atas dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan stok benih di UPBS.
|
|