Pengelolaan Produk Instrumen Hasil Standardisasi Tanaman Hias

Layanan Pengelolaan Produk Hasil Standardisasi Instrumen Tanaman Hias, terdiri dari:

  • Layanan Unit Pengelola Benih Terstandar (UPBS) komoditas tanaman hias melalui penjualan
  • Layanan Unit Pengelola Benih Terstandar (UPBS) komoditas tanaman hias melalui bantuan (hibah)

 

♦ Dasar Hukum

  • Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian;
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;

 

♦ Persyaratan Layanan

  1. Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu;
  2. Mengisi formulir permintaan layanan;
  3. Permintaan bantuan benih sumber VUB dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Benih digunakan untuk kegiatan display, sosialisasi, penyebarluasan hasil standardisasi, kegiatan sosial yang dilakukan oleh stakeholter,
    2. Bantuan diberikan pada kondisi tertentu, diantaranya: terjadi bencana alam, kekeringan, kebanjiran atau hal-hal lain yang dianggap perlu untuk diberikan bantuan benih,
    3. Pemberian bantuan benih di atas dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan stok benih di UPBS.

 

♦ Prosedur Layanan

Layanan Unit Pengelola Benih terstandar (UPBS) untuk komoditas tanaman hias melalui Penjualan

read more

Layanan Unit Pengelola Benih terstandar (UPBS) untuk komoditas tanaman hias melalui Bantuan (Hibah)

read more