Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias

Balai Pengujian Standar Instrumen (BPSI) Tanaman Hias adalah Unit Pengelola Teknis (UPT) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.

BPSI Tanaman Hias memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman hias.

Pembinaan Teknis BPSI Tanaman Hias dilaksanakan oleh Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura.