Layanan Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias
♦ Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
- ISO/IEC 17025:2017 tentang Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi (tahap re-akreditasi);
♦ Persyaratan Layanan
- Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan tujuan/maksud kedatangan pada buku tamu;
- Mengisi formulirulir permohonan layanan, dengan melampirkan kartu identitas (KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya).
|
KOMPENSASI
"APABILA TERJADI KETERLAMBATAN HASIL PENGUJIAN, MAKA PELANGGAN BERHAK MENDAPATKAN PENGUJIAN GRATIS SATU SAMPEL"
|